AKTUALISASI KHAIR AL USRAH PERSPEKTIF FEMINISME ISLAM SEBAGAI SOLUSI DOMESTIC VIOLENCE ERA SOCIETY 5.0
Pernikahan dalam Islam merupakan fitrah setiap manusia. Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga. Atas dasar inilah pentingnya membentuk khair al usrah (keluarga terbaik) perspektif feminisme Islam dengan tujuan terciptanya keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Sesuai firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Ar-Rum ayat 21 yang berbunyi :
Artinya : dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berfikir.(QS. Ar-Rum : 21)
Tafsir Al Misbah
dalam penjelasannya, kesediaan seorang wanita untuk hidup bersama seorang
laki-laki. Demikian itulah yang diciptakan Allah SWT dalam hati suami istri
hidup harmonis.
Menghadapi era
society 5.0 tidak hanya teknologi yang berkembang pesat dan mengalami
perubahan, tetapi pola kehidupan utamanya juga keluarga juga akan berubah
menyesuaikan era. Salah satunya terjadinya domestic violence atau KDRT
terhadap perempuan hal ini disebabkan faktor internal dan ekstrenal seperti
karakteristik kepribadian,bias gender, keuangan, pemahaman agama yang salah dan
kontrol diri yang rendah Maraknya
fenomena istri yang menjadi korban dalam rumah tangga merupakan realitas sosial
yang memerlukan perhatian mendalam dan upaya bersama. Seperti, pada kasus di Desa Rantau Benar
kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi Minggu, 17
April 2024 suami tega membunuh Istrinya di duga bermotif masalah pertengkaran
rumah tangga. Dari Makassar, Rabu, 29 Mei perempuan
berinisial DA 23 tahun, melaporkan suaminya Bripda M karena melakukan KDRT, di duga
menganiaya istrinya dengan menyeret menggunakan mobil sampai dengan 10 meter dan
kasus terakhir yang baru saja terjadi Selasa 8 Agustus 2024, Suami selebgram
Cut Intan Nabila melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Kasus ini terungkap
setelah Cut Intan mengupload video dirinya mengalami KDRT dalam postingan di Instgram @cut.intannabila.
Mentri
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Menteri PPPA) Bintang puspoyoga
menyerukan kepada perempuan untuk berani bersuara demi melawan kekerasan dalam
berumah tangga. “ perempuan harus berani bersuara, sepanjang kita tidak berani
bersuara, maka kasus KDRT yang sama akan terus berulang. data Kemenko PMK , angka perceraian di
Indonesia pada tahun 2023, sebanyak 251.828 kasus perceraian disebabkan oleh
KDRT. Melihat dari peristiwa tersebut aksi KDRT menjad ancaman krusial bagi
keutuhan keluarga dan degradasi masa depan generasi muda.
Konsep Khair Al Usrah perspektif feminisme Islam dirancang untuk mengafirmasi kesetaraan laki-laki dan perempuan. Hal ini didasarkan pada gagasan monoteisme (tauhid) yang tidak hanya bermakna individual personal tapi juga sosial. Tidak hanya berdimensi trasendental tapi juga profan dengan tujuan terciptanya perlakuan adil terhadap kaum perempuan sebagai makhluk Allah SWT. Oleh karena itu, penulis tertarik membuat sebuah tulisan ilmiah yang berjudul Aktualisasi Khair Al Usrah Perspektif Feminisme Islam Sebagai Solusi Domestic Violence Di Era Society 5.0. Permasalahanya adalah apa relevansi khair al usrah dengan feminisme Islam terhadap domestic violence era society 5.0 dan bagaimana implementasi khair al usrah sebagai solusi domestic violence pada masyarakat era society 5.0
Relevansi Khair Usrah dengan Feminisme Islam terhadap Domestic
Violence Era Society 5.0
Menelaah ungkapan
hikmah yang berbunyi “ wanita adalah tiang negara, jika baik wanitanya maka
baik pula negaranya dan jika rusak wanitanya maka rusak pula negaranya”.
Maka ungkapan ini mengarah pada peran penting perempuan dalam rumah tangga.
Berawal dari rumah tangga yang baik akan menghasilkan masyarakat yang baik.
Secara etimologi Khair memiliki arti sebaik-baik atau yang paling baik. Dan
dalam bahasa arab kata Al-usrah yang berasal dari kata al-usra
yang artinya keluarga. Secara etimologi berarti ikatan. Al-Razi mengatakan al-usra
maknanya mengikat dengan tali, kemudian meluas menjadi segala sesuatu yang
diikat baik dengan tali atau yang lain. Dari
beberapa definisi tersebut khair al-usrah adalah yang paling baik
terhadap keluarganya dan penuh cinta dalam ketaqkwaan kepada Allah SWT. Firman
Allah SWT dalam Al -Qur’an surah Al-Furqan ayat 74 yang berbunyi:
Artinya “dan orang orang yang berkata:
"Ya Tuhan Kami, anugrahkanlah kepada Kami isteri-isteri Kami dan keturunan
Kami sebagai penyenang hati (Kami), dan Jadikanlah Kami imam bagi orang-orang
yang bertakwa.”(QS. Al-Furqan : 74)
Tafisr Al Azhar dalam penjelasnnya,
istri-istri dan anak-anak mereka dijadikan buah hati permainan mata, obat jerih
pelerai demam, menghilangkan segala luka penawar segala kekecewaan dalam hidup
keseimbangan kemudi dalam rumah tangga adalah kesatuan haluan dan tujuan hidup
muslim.
Zaman sekarang ini
terjadi perubahan yang cepat, hingga generasi society 5.0 yang dihadapi.
Dimana generasi ini telah dipermudah oleh teknologi yang memanjakan kehidupan
mereka. Selain itu rendahnya nilai moral
dan perilaku sosial yang menyimpang dari apa yang menjadi ajaran agama dan juga
norma dalam masyarakat menjadi tantangan dalam berkeluarga.
Budaya patriaki
yang masif di tengah-tengah masyarakat, pemahaman agama yang keliru dan
kekuasaan yang tidak seimbang dalam keluarga. Kekerasan ini tak jarang berujung
pada perceraian, sedang istri selalu menjadi pihak yang di rugikan. Kekerasan
yang muncul, berakar dari kondisi keluarga yang tidak seimbang.
Ketidakseimbangan ini berawal dari pemahaman yang kurang terhadap pola
kehidupan rumah tangga itu sendiri. Hal yang paling berperan dengan persoalan
ini adalah domestic violence.
Domestic
violence atau di Indonesia di kenal dengan kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT) yang merupakan suatu tindakan kekerasan berupa serangan atau invasi
terhadap fisik maupun integritas mental psikologi seseorang. Konsep faham
feminisme Islam sejalan dengan pembentukan keluarga khair al usrah
dimana pada hakikatnya merupakan gerakan perempuan yang ingin mendapatkan
keadilan dalam segala hal, dan bukan untuk melebihi kodrat laki-laki. Feminisme
dalam Islam adalah upaya untuk melakukan penyetaraan dan perlakuan yang adil
terhadap kaum perempuan sebagai makhluk Allah SWT. Prinsip yang di perjuangkan
oleh feminisme Islam memiliki titik temu dengan ajaran Islam. Terutama
menciptakan kehidupan yang adil dan setara antara laki-laki dan perempuan.
Feminisme yang tidak di akui dengan cara pandang Islam adalah feminisme yang
hendak melakukan supermasi dan eksplotasi terhadap kaum laki-laki, hal ini
tentunya berlawanan dengan cara pandang Islam yang menginginkan interaksi
secara adil, merata dan manusiawi antara laki-laki dan perempuan. Ajaran Islam telah menyatakan bahwa antara
laki-laki dan perempuan tidak ada perbedaan, sebagaimana firman Allah SWT
Al-Qur’an surah Al-Hujurat ayat 13 yang berbunyi :
Artinya : “Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari
seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa
dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang
paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara
kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”(QS.
Al-Hujurat : 13)
Tafsir Al-Misbah dalam penjelasannya
menegaskan bahwa manusia derajat kemanusiaannya sama disisi Allah SWT. Tidak
ada perbedaan antara satu suku dengan yang lain. Tidak ada juga perbedaaan pada
nilai kemanusiaan antara nilai laki-laki dan perempuan. Relevansi konsep khair al usrah memiliki
tujuan yang sama dengan paham feminisme pada dasarnya konsep yang sederhana
dimana perempuan hanya ingin memperoleh keadilan, bukan untuk melebihi
kodratnya laki-laki dan khair al usrah memiliki tujuan untuk menciptakan
keluarga yang tentram, adil, saling menghargai atau biasa disebut sakinah
mawaddah warahmah.
Implementasi Khair Al Usrah Perspektif Feminisme Islam
sebagai solusi Domestic Violence Pada Masyarakat Era Society 5.0
Wacana terkait
feminisme Islam akhir-akhir ini menjadi salah satu kajian yang menarik sebagai
reaksi atas realitas ketimpangan gender yang telah melahirkan ketidakadilan
terhadap perempuan berupa kekerasan dalam rumah tangga. Pengaruh gelombang
globalisasi era society 5.0 turut menduduki peran masuknya diskursus
wacana tersebut. Dalam membentuk khair al-usrah (keluarga terbaik
terdapat beberapa agenda dalam mewujudkannya yaitu, mitsaqan ghalizan,
mu’asyarah bil ma’ruf, taradhin min huma dan musyawarah yang semuanya
saling berkaitan demi terciptannya keluarga sakinah mawaddah wa rahmah
1. Mitsaqan Ghalizan
Berkembang
pesatnya perubahan sosial pengaruh besar pada pergeseran dogma-dogma masyarakat
mengenai peran yang dimainkan oleh suami istri. Pengaruh tersebut memberikan
dampak pada relasi suami istri mengenai hak-hak dan kewajibannya. Keluarga yang
harmonis adalah upaya menyatukan dua pasangan yang terikat dalam sebuah ikatan
suci (mitsaqan ghalizan). Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah An-Nisa
ayat 21 yang berbunyi :
Artinya : “bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, Padahal
sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri.
dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat.”(QS.
An-Nisa : 21)
Tafsir dapartemen agama dalam
penjelasaanya suami istri terlah terjalin ikatan yang kokoh, telah bergaul
sebagai suami istri. Disamping istri telah menjalankan tugas dan memberikan
hak-hak suami dengan segala suka dukanya, tidaklah ada alasan bagi suami untuk
menuntut yang bukan-bukan.
Konsep mitsaqan
ghalizan adalah komitmen yang tidak main-main sebentuk janji suci sekaligus
ikatan sakral bukan hanya antar manusia yang terlibat tapi juga Allah SWT,
karena akan menimbulkan konsekuen lahir batin, dunia dan akhirat. komplikasi
hukum Islam tentang hak dan kewajiban suami istri yaitu memikul kewajiban yang
luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah yang
menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. Tiga prinsip mitsaqan ghalizan
pertama, adalah takwa kepada Allah SWT dalam perkara wanita. Prinsip kedua
adalah imsak (menahan diri) dengan cara yang baik atau melepaskan (tali
pusaka) dengan kebaikan ( imsakun bi ma’rufin aw tashrihun biihsanin)
dan prinsip ketiga komitmen akad nikah yaitu perjanjian seorang laki-laki untuk
menjaga istri dengan cara yang baik. Selain itu pemerintah mengadakan program
pusaka pelayanan keluaraga sakinah yaitu bimbingan pra nikah khusus muslim yang
berkonsentrasi pada pembekalan ilmu bagi para muda mudi yang akan segera
menikah atau sebagai bekal ilmu saat mereka akan ke jenjang pernikahan nanti.
Materi meliputi seputar pernikahan, manajamen keluarga, mendidik anak.
Program ini memiliki
tujuan tidak hanya mencegah perceraian namun secara garis besar bisa melakukan
identifikasi potensi masalah. Dengan demikian, konsep mitsaqan ghalizan
dalam pernikahan Islam menunjukkan suatu perjanjian yang kuat dan suci,
diiringi dengan nilai ketakwaan dan keharmonisan sebagai antisipasi kekerasan
dalam rumah tangga.
2. Mu’asyarah Bil Ma’ruf
Mu’asyarah bil
ma’ruf atau bergaul secara baik merupakan
prinsip relasi suami istri dalam Islam. praktiknya adalah dengan
mengimplementasikan hubungan resiprokal antara suami istri dalam kehidupan
rumah tangga. firman Allah SWT dalam surah An-Nisa ayat 19 yang berbunyi :
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu
mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka
karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan
kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata dan
bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai
mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal
Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”(QS. An-Nisa: 19)
Tafsir Al-Misbah dalam
penjelasannya, amanah untuk berbuat baik kepada istri yang disayangi, sementara
yang lain menganggap berarti sesuatu yang lain. Mereka memperluas kata ma’ruf
lebih dari sekedar menunjukkan kebaikan dan melakukan ihsan termasuk tidak
menggangu dan tidak mendorongnya.
Paparan terhadap standar kehidupan
yang ideal di media sosial dapat menyebabkan tekanan dalam keluarga untuk
memenuhi ekspetasi yang tidak realistis, yang dapat mengganggu keharmonisan
keluarga. Untuk itu, Pelaksanaan hak dan kewajiban harus dilandasi oleh
beberapa prinsip, antara lain kesamaan, keseimbangan, dan keadilan antara
keduanya seperti pertama, hubungan seksual sebagai bagian dari kehidupan
berkelurga dipandang sebagai kebutuhan kedua belah pihak dengan berusaha
realistis menerima pasangan hidup kita apa adanya dan berusaha semaksimal
mungkin berbuat baik kepada pasangan kita. Kedua, pendidikan keluarga yaitu
pendidikan anak dalam keluarga dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab
bersama kedua orang tua dengan memberi teladan yang baik dan bersikap adil
terhadap semua anak dan ketiga, aktualisasi diri yaitu suami istri membutuhkan
aktualisasi diri sesuai dengan kebutuhannya, baik berupa pendidikan yang lebih
tinggi, aktivitas sosial dimasyarakat atau tempat bekerja. Dengan demikian
hubungan suami istri diletakkan atas dasar kemitrasejajaran dan kebersamaan
tanpa harus ada paksaan maupun tindakan kekerasan diantara keduanya.
3. Taradhin Min Huma
Taradhin mun
huma adalah prinsip menggambarkan adanya kerelaan atau penerimaan dari
kedua pihak, suami istri saling merasa nyaman dan memberikan kenyamanan. Firman
Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al- Baqarah ayat 233 yang berbunyi:
Artinya: “Para ibu hendaklah
menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin
menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada
Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar
kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan
seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila
keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan
permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu
disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan
pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah
bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.”(QS. Al-Baqrah:233)
Tafsir al azhar dalam penjelasannya,
dua kalimat yang mengandung suasana rela dan damai pertama kalimat taradhin
artinya kerelaan kedua pihak, kedua kalimat tasyawurin artinys bertukar
pikiran.dalam kedua kalimat ini terdapatlah bahwa didalam dasar hati rela sama
rela dan saling menghargai.
Teknologi dapat menciptakan
perbedaan dalam prioritas dan minat antara anggota keluarga yang dapat
menyebabkan ketegangan dan konflik hingga mengarah pada kekerasan.Untuk itu, keluarga
yang anggotanya diliputi rasa kerelaan, menciptakan lingkungan yang penuh
dengan kebahagiaan dan rasa cinta akan senantiasa terwujud. Oleh karena itu,
dalam konteks mencari kerelaan di dalam keluarga seyogyanya dimaknai secara
mubadalah. Supaya terciptanya kehidupan surgawi yang senantiasa menciptakan
ketenangan dan kenyamanan. Kerelaan adalah penerimaan paling puncak dan
kenyamanan yang sempurna. Hal ini harus dijadikan secara terus-menerus sebagai
tiyang penyangga di setiap ucapan, dan tindakan. Apabila masing-masing pihak
telah menerima dan rela terhadap pasangannya, maka dalam rumah tangga tidak
akan mudah muncul pertengkaran, saling menyalahkan, menyudutkandan mencegah
adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga.
4. musyawarah
Musyawarah perlu diterapkan dalam kehidupan keluarga. Dengan bermusyawarah setiap anggota keluarga keberadaanya akan menajdi penting dan menumbuhkan sikap saling menghargai di antara keluarga. Firman Allah SWT dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 23 yang berbunyi:
Artinya: “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku
lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar,
tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu ma'afkanlah
mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam
urusan itu kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah
kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal
kepadaNya.”(QS.Ali Imran:159)
Tafsir Al-misbah
dalam penjelasannya, perintah memberi maaf dan bersedia mendengar saran dari
orang lain itu semua disebabkan karena rahmat Allah SWT kepadaamu yang telah mendidikmu. Era society
5.0 membawa anggota keluarga terlalu fokus pada perangkat digital sehingga
dapat menyebabkan gangguan selama waktu yang dihabiskan keluarga untuk
berinteraksi secara langsung.
Keluarga sangat
besar pengaruh dan perannya dalam mewujudkan komunikasi yang hangat antara
suami dan istri. Menurut hasan basri komunikasi dalam keluarga memeiliki
beberapa fungsi. Pertama, sarana untuk mengungkapkan kasih sayang kedua, media
untuk menyatakan penerimaan ataupun penolakan atas pendapat yang disampaikan
ketiga, sarana untuk menambah keakraban hubungan sesama keluarga dan keempat
menjadi barometer bagi baik buruknya kegiatan komunikasi dalam sebuah keluarga.
Dengan demikian, komunikasi yang baik dpat melahirkan hubungan yang baik pula.
Sehingga dari sinilah dapat diperoleh keutuhan keluarga, kasih sayang dan
hubungan emosional anggota keluarga yang semakin kuat untuk menciptakan
keluarga terbaik bagi kehidupan dunia maupun akhirat. Penting bagi keluarga
untuk memprioritaskan komunikasi tatap muka untuk memastikan bahwa teknologi
digunakan sebagai alat yang memperkuat bukan menggantikan komunikasi keluarga.
Kesimpulan
Pernikahan dalam
Islam merupakan fitrah setiap manusia. Pernikahan adalah ikatan lahir batin
antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga. Budaya patriaki yang masif di tengah-tengah masyarakat,
pemahaman agama yang keliru dan kekuasaan yang tidak seimbang dalam keluarga.
Kekerasan ini tak jarang berujung pada perceraian, sedang istri selalu menjadi
pihak yang di rugikan. Kekerasan yang muncul, berakar dari kondisi keluarga
yang tidak seimbang. Ketidakseimbangan ini berawal dari pemahaman yang kurang
terhadap pola kehidupan rumah tangga itu sendiri. Hal yang paling berperan
dengan persoalan ini adalah domestic violence.
Domestic violence
atau di Indonesia di kenal dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang
merupakan suatu tindakan kekerasan berupa serangan atau invasi terhadap fisik
maupun integritas mental psikologi seseorang. Konsep faham feminisme Islam
sejalan dengan pembentukan keluarga khair al usrah dimana pada hakikatnya
merupakan gerakan perempuan yang ingin mendapatkan keadilan dalam segala hal,
dan bukan untuk melebihi kodrat laki-laki.
Gelombang Implementasi Dalam membentuk khair al-usrah (keluarga terbaik terdapat beberapa agenda dalam mewujudkannya yaitu, mitsaqan ghalizan, mu’asyarah bil ma’ruf, taradhin min huma dan musyawarah yang semuanya saling berkaitan demi terciptannya keluarga sakinah mawaddah wa rahmah.


Posting Komentar untuk "AKTUALISASI KHAIR AL USRAH PERSPEKTIF FEMINISME ISLAM SEBAGAI SOLUSI DOMESTIC VIOLENCE ERA SOCIETY 5.0"
Apa tanggapan anda tentang artikel diatas?