Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

AKTUALISASI KHAIR AL USRAH PERSPEKTIF FEMINISME ISLAM SEBAGAI SOLUSI DOMESTIC VIOLENCE ERA SOCIETY 5.0

AKTUALISASI KHAIR AL USRAH PERSPEKTIF FEMINISME ISLAM  SEBAGAI SOLUSI DOMESTIC VIOLENCE ERA SOCIETY 5.0

Pernikahan dalam Islam merupakan fitrah setiap manusia. Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga. Atas dasar inilah pentingnya membentuk khair al usrah (keluarga terbaik) perspektif feminisme Islam dengan tujuan terciptanya keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Sesuai firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Ar-Rum ayat 21 yang berbunyi :

Artinya : dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.(QS. Ar-Rum : 21)

            Tafsir Al Misbah dalam penjelasannya, kesediaan seorang wanita untuk hidup bersama seorang laki-laki. Demikian itulah yang diciptakan Allah SWT dalam hati suami istri hidup harmonis.

            Menghadapi era society 5.0 tidak hanya teknologi yang berkembang pesat dan mengalami perubahan, tetapi pola kehidupan utamanya juga keluarga juga akan berubah menyesuaikan era. Salah satunya terjadinya domestic violence atau KDRT terhadap perempuan hal ini disebabkan faktor internal dan ekstrenal seperti karakteristik kepribadian,bias gender, keuangan, pemahaman agama yang salah dan  kontrol diri yang rendah Maraknya fenomena istri yang menjadi korban dalam rumah tangga merupakan realitas sosial yang memerlukan perhatian mendalam dan upaya bersama.  Seperti, pada kasus di Desa Rantau Benar kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi Minggu, 17 April 2024 suami tega membunuh Istrinya di duga bermotif masalah pertengkaran rumah tangga.  Dari Makassar, Rabu, 29 Mei perempuan berinisial DA 23 tahun, melaporkan suaminya Bripda M karena melakukan KDRT, di duga menganiaya istrinya dengan menyeret menggunakan mobil sampai dengan 10 meter dan kasus terakhir yang baru saja terjadi Selasa 8 Agustus 2024, Suami selebgram Cut Intan Nabila melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Kasus ini terungkap setelah Cut Intan mengupload video dirinya mengalami KDRT  dalam postingan di Instgram @cut.intannabila.

            Mentri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Menteri PPPA) Bintang puspoyoga menyerukan kepada perempuan untuk berani bersuara demi melawan kekerasan dalam berumah tangga. “ perempuan harus berani bersuara, sepanjang kita tidak berani bersuara, maka kasus KDRT yang sama akan terus berulang.  data Kemenko PMK , angka perceraian di Indonesia pada tahun 2023, sebanyak 251.828 kasus perceraian disebabkan oleh KDRT. Melihat dari peristiwa tersebut aksi KDRT menjad ancaman krusial bagi keutuhan keluarga dan degradasi masa depan generasi muda.

            Konsep Khair Al Usrah perspektif feminisme Islam dirancang untuk mengafirmasi kesetaraan laki-laki dan perempuan. Hal ini didasarkan pada gagasan monoteisme (tauhid) yang tidak hanya bermakna individual personal tapi juga sosial. Tidak hanya berdimensi trasendental tapi juga profan dengan tujuan terciptanya perlakuan adil terhadap kaum perempuan sebagai makhluk Allah SWT. Oleh karena itu, penulis tertarik membuat sebuah tulisan ilmiah yang berjudul Aktualisasi Khair Al Usrah Perspektif Feminisme Islam Sebagai Solusi Domestic Violence Di Era Society 5.0. Permasalahanya adalah apa relevansi khair al usrah dengan feminisme Islam terhadap domestic violence era society 5.0 dan bagaimana implementasi khair al usrah sebagai solusi domestic violence pada masyarakat era society 5.0

Relevansi Khair Usrah dengan Feminisme Islam terhadap Domestic Violence Era Society 5.0

            Menelaah ungkapan hikmah yang berbunyi “ wanita adalah tiang negara, jika baik wanitanya maka baik pula negaranya dan jika rusak wanitanya maka rusak pula negaranya”. Maka ungkapan ini mengarah pada peran penting perempuan dalam rumah tangga. Berawal dari rumah tangga yang baik akan menghasilkan masyarakat yang baik. Secara etimologi Khair memiliki arti sebaik-baik atau yang paling baik. Dan dalam bahasa arab kata Al-usrah yang berasal dari kata al-usra yang artinya keluarga. Secara etimologi berarti ikatan. Al-Razi mengatakan al-usra maknanya mengikat dengan tali, kemudian meluas menjadi segala sesuatu yang diikat baik dengan tali atau yang lain.  Dari beberapa definisi tersebut khair al-usrah adalah yang paling baik terhadap keluarganya dan penuh cinta dalam ketaqkwaan kepada Allah SWT. Firman Allah SWT dalam Al -Qur’an surah Al-Furqan ayat 74 yang berbunyi:

 Artinya “dan orang orang yang berkata: "Ya Tuhan Kami, anugrahkanlah kepada Kami isteri-isteri Kami dan keturunan Kami sebagai penyenang hati (Kami), dan Jadikanlah Kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.”(QS. Al-Furqan : 74)

 

   Tafisr Al Azhar dalam penjelasnnya, istri-istri dan anak-anak mereka dijadikan buah hati permainan mata, obat jerih pelerai demam, menghilangkan segala luka penawar segala kekecewaan dalam hidup keseimbangan kemudi dalam rumah tangga adalah kesatuan haluan dan tujuan hidup muslim.

            Zaman sekarang ini terjadi perubahan yang cepat, hingga generasi society 5.0 yang dihadapi. Dimana generasi ini telah dipermudah oleh teknologi yang memanjakan kehidupan mereka.  Selain itu rendahnya nilai moral dan perilaku sosial yang menyimpang dari apa yang menjadi ajaran agama dan juga norma dalam masyarakat menjadi tantangan dalam berkeluarga.

            Budaya patriaki yang masif di tengah-tengah masyarakat, pemahaman agama yang keliru dan kekuasaan yang tidak seimbang dalam keluarga. Kekerasan ini tak jarang berujung pada perceraian, sedang istri selalu menjadi pihak yang di rugikan. Kekerasan yang muncul, berakar dari kondisi keluarga yang tidak seimbang. Ketidakseimbangan ini berawal dari pemahaman yang kurang terhadap pola kehidupan rumah tangga itu sendiri. Hal yang paling berperan dengan persoalan ini adalah domestic violence.

            Domestic violence atau di Indonesia di kenal dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang merupakan suatu tindakan kekerasan berupa serangan atau invasi terhadap fisik maupun integritas mental psikologi seseorang. Konsep faham feminisme Islam sejalan dengan pembentukan keluarga khair al usrah dimana pada hakikatnya merupakan gerakan perempuan yang ingin mendapatkan keadilan dalam segala hal, dan bukan untuk melebihi kodrat laki-laki. Feminisme dalam Islam adalah upaya untuk melakukan penyetaraan dan perlakuan yang adil terhadap kaum perempuan sebagai makhluk Allah SWT. Prinsip yang di perjuangkan oleh feminisme Islam memiliki titik temu dengan ajaran Islam. Terutama menciptakan kehidupan yang adil dan setara antara laki-laki dan perempuan. Feminisme yang tidak di akui dengan cara pandang Islam adalah feminisme yang hendak melakukan supermasi dan eksplotasi terhadap kaum laki-laki, hal ini tentunya berlawanan dengan cara pandang Islam yang menginginkan interaksi secara adil, merata dan manusiawi antara laki-laki dan perempuan.  Ajaran Islam telah menyatakan bahwa antara laki-laki dan perempuan tidak ada perbedaan, sebagaimana firman Allah SWT Al-Qur’an surah Al-Hujurat ayat 13 yang berbunyi :

Artinya : “Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”(QS. Al-Hujurat : 13)

            Tafsir Al-Misbah dalam penjelasannya menegaskan bahwa manusia derajat kemanusiaannya sama disisi Allah SWT. Tidak ada perbedaan antara satu suku dengan yang lain. Tidak ada juga perbedaaan pada nilai kemanusiaan antara nilai laki-laki dan perempuan.  Relevansi konsep khair al usrah memiliki tujuan yang sama dengan paham feminisme pada dasarnya konsep yang sederhana dimana perempuan hanya ingin memperoleh keadilan, bukan untuk melebihi kodratnya laki-laki dan khair al usrah memiliki tujuan untuk menciptakan keluarga yang tentram, adil, saling menghargai atau biasa disebut sakinah mawaddah warahmah.

Implementasi Khair Al Usrah Perspektif Feminisme Islam sebagai solusi Domestic Violence Pada Masyarakat  Era Society 5.0

            Wacana terkait feminisme Islam akhir-akhir ini menjadi salah satu kajian yang menarik sebagai reaksi atas realitas ketimpangan gender yang telah melahirkan ketidakadilan terhadap perempuan berupa kekerasan dalam rumah tangga. Pengaruh gelombang globalisasi era society 5.0 turut menduduki peran masuknya diskursus wacana tersebut. Dalam membentuk khair al-usrah (keluarga terbaik terdapat beberapa agenda dalam mewujudkannya yaitu, mitsaqan ghalizan, mu’asyarah bil ma’ruf, taradhin min huma dan musyawarah yang semuanya saling berkaitan demi terciptannya keluarga sakinah mawaddah wa rahmah

1. Mitsaqan Ghalizan

            Berkembang pesatnya perubahan sosial pengaruh besar pada pergeseran dogma-dogma masyarakat mengenai peran yang dimainkan oleh suami istri. Pengaruh tersebut memberikan dampak pada relasi suami istri mengenai hak-hak dan kewajibannya. Keluarga yang harmonis adalah upaya menyatukan dua pasangan yang terikat dalam sebuah ikatan suci (mitsaqan ghalizan). Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 21 yang berbunyi :

Artinya : “bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, Padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat.”(QS. An-Nisa : 21)

            Tafsir dapartemen agama dalam penjelasaanya suami istri terlah terjalin ikatan yang kokoh, telah bergaul sebagai suami istri. Disamping istri telah menjalankan tugas dan memberikan hak-hak suami dengan segala suka dukanya, tidaklah ada alasan bagi suami untuk menuntut yang bukan-bukan.

            Konsep mitsaqan ghalizan adalah komitmen yang tidak main-main sebentuk janji suci sekaligus ikatan sakral bukan hanya antar manusia yang terlibat tapi juga Allah SWT, karena akan menimbulkan konsekuen lahir batin, dunia dan akhirat. komplikasi hukum Islam tentang hak dan kewajiban suami istri yaitu memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. Tiga prinsip mitsaqan ghalizan pertama, adalah takwa kepada Allah SWT dalam perkara wanita. Prinsip kedua adalah imsak (menahan diri) dengan cara yang baik atau melepaskan (tali pusaka) dengan kebaikan ( imsakun bi ma’rufin aw tashrihun biihsanin) dan prinsip ketiga komitmen akad nikah yaitu perjanjian seorang laki-laki untuk menjaga istri dengan cara yang baik. Selain itu pemerintah mengadakan program pusaka pelayanan keluaraga sakinah yaitu bimbingan pra nikah khusus muslim yang berkonsentrasi pada pembekalan ilmu bagi para muda mudi yang akan segera menikah atau sebagai bekal ilmu saat mereka akan ke jenjang pernikahan nanti. Materi meliputi seputar pernikahan, manajamen keluarga, mendidik anak.

            Program ini memiliki tujuan tidak hanya mencegah perceraian namun secara garis besar bisa melakukan identifikasi potensi masalah. Dengan demikian, konsep mitsaqan ghalizan dalam pernikahan Islam menunjukkan suatu perjanjian yang kuat dan suci, diiringi dengan nilai ketakwaan dan keharmonisan sebagai antisipasi kekerasan dalam rumah tangga.

 2. Mu’asyarah Bil Ma’ruf

            Mu’asyarah bil ma’ruf atau bergaul secara baik merupakan prinsip relasi suami istri dalam Islam. praktiknya adalah dengan mengimplementasikan hubungan resiprokal antara suami istri dalam kehidupan rumah tangga. firman Allah SWT dalam surah An-Nisa ayat 19 yang berbunyi :

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”(QS. An-Nisa: 19)

 

            Tafsir Al-Misbah dalam penjelasannya, amanah untuk berbuat baik kepada istri yang disayangi, sementara yang lain menganggap berarti sesuatu yang lain. Mereka memperluas kata ma’ruf lebih dari sekedar menunjukkan kebaikan dan melakukan ihsan termasuk tidak menggangu dan tidak mendorongnya.

            Paparan terhadap standar kehidupan yang ideal di media sosial dapat menyebabkan tekanan dalam keluarga untuk memenuhi ekspetasi yang tidak realistis, yang dapat mengganggu keharmonisan keluarga. Untuk itu, Pelaksanaan hak dan kewajiban harus dilandasi oleh beberapa prinsip, antara lain kesamaan, keseimbangan, dan keadilan antara keduanya seperti pertama, hubungan seksual sebagai bagian dari kehidupan berkelurga dipandang sebagai kebutuhan kedua belah pihak dengan berusaha realistis menerima pasangan hidup kita apa adanya dan berusaha semaksimal mungkin berbuat baik kepada pasangan kita. Kedua, pendidikan keluarga yaitu pendidikan anak dalam keluarga dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab bersama kedua orang tua dengan memberi teladan yang baik dan bersikap adil terhadap semua anak dan ketiga, aktualisasi diri yaitu suami istri membutuhkan aktualisasi diri sesuai dengan kebutuhannya, baik berupa pendidikan yang lebih tinggi, aktivitas sosial dimasyarakat atau tempat bekerja. Dengan demikian hubungan suami istri diletakkan atas dasar kemitrasejajaran dan kebersamaan tanpa harus ada paksaan maupun tindakan kekerasan diantara keduanya.

3. Taradhin Min Huma

            Taradhin mun huma adalah prinsip menggambarkan adanya kerelaan atau penerimaan dari kedua pihak, suami istri saling merasa nyaman dan memberikan kenyamanan. Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al- Baqarah ayat 233 yang berbunyi:

Artinya: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.”(QS. Al-Baqrah:233)

            Tafsir al azhar dalam penjelasannya, dua kalimat yang mengandung suasana rela dan damai pertama kalimat taradhin artinya kerelaan kedua pihak, kedua kalimat tasyawurin artinys bertukar pikiran.dalam kedua kalimat ini terdapatlah bahwa didalam dasar hati rela sama rela dan saling menghargai.

            Teknologi dapat menciptakan perbedaan dalam prioritas dan minat antara anggota keluarga yang dapat menyebabkan ketegangan dan konflik hingga mengarah pada kekerasan.Untuk itu, keluarga yang anggotanya diliputi rasa kerelaan, menciptakan lingkungan yang penuh dengan kebahagiaan dan rasa cinta akan senantiasa terwujud. Oleh karena itu, dalam konteks mencari kerelaan di dalam keluarga seyogyanya dimaknai secara mubadalah. Supaya terciptanya kehidupan surgawi yang senantiasa menciptakan ketenangan dan kenyamanan. Kerelaan adalah penerimaan paling puncak dan kenyamanan yang sempurna. Hal ini harus dijadikan secara terus-menerus sebagai tiyang penyangga di setiap ucapan, dan tindakan. Apabila masing-masing pihak telah menerima dan rela terhadap pasangannya, maka dalam rumah tangga tidak akan mudah muncul pertengkaran, saling menyalahkan, menyudutkandan mencegah adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga.

4. musyawarah

            Musyawarah perlu diterapkan dalam kehidupan keluarga. Dengan bermusyawarah setiap anggota keluarga keberadaanya akan menajdi penting dan menumbuhkan sikap saling menghargai di antara keluarga. Firman Allah SWT dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 23 yang berbunyi:

Artinya: “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepadaNya.”(QS.Ali Imran:159)

 

            Tafsir Al-misbah dalam penjelasannya, perintah memberi maaf dan bersedia mendengar saran dari orang lain itu semua disebabkan karena rahmat Allah SWT  kepadaamu yang telah mendidikmu. Era society 5.0 membawa anggota keluarga terlalu fokus pada perangkat digital sehingga dapat menyebabkan gangguan selama waktu yang dihabiskan keluarga untuk berinteraksi secara langsung.

            Keluarga sangat besar pengaruh dan perannya dalam mewujudkan komunikasi yang hangat antara suami dan istri. Menurut hasan basri komunikasi dalam keluarga memeiliki beberapa fungsi. Pertama, sarana untuk mengungkapkan kasih sayang kedua, media untuk menyatakan penerimaan ataupun penolakan atas pendapat yang disampaikan ketiga, sarana untuk menambah keakraban hubungan sesama keluarga dan keempat menjadi barometer bagi baik buruknya kegiatan komunikasi dalam sebuah keluarga. Dengan demikian, komunikasi yang baik dpat melahirkan hubungan yang baik pula. Sehingga dari sinilah dapat diperoleh keutuhan keluarga, kasih sayang dan hubungan emosional anggota keluarga yang semakin kuat untuk menciptakan keluarga terbaik bagi kehidupan dunia maupun akhirat. Penting bagi keluarga untuk memprioritaskan komunikasi tatap muka untuk memastikan bahwa teknologi digunakan sebagai alat yang memperkuat bukan menggantikan komunikasi keluarga.

Kesimpulan

            Pernikahan dalam Islam merupakan fitrah setiap manusia. Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga. Budaya patriaki yang masif di tengah-tengah masyarakat, pemahaman agama yang keliru dan kekuasaan yang tidak seimbang dalam keluarga. Kekerasan ini tak jarang berujung pada perceraian, sedang istri selalu menjadi pihak yang di rugikan. Kekerasan yang muncul, berakar dari kondisi keluarga yang tidak seimbang. Ketidakseimbangan ini berawal dari pemahaman yang kurang terhadap pola kehidupan rumah tangga itu sendiri. Hal yang paling berperan dengan persoalan ini adalah domestic violence.

Domestic violence atau di Indonesia di kenal dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang merupakan suatu tindakan kekerasan berupa serangan atau invasi terhadap fisik maupun integritas mental psikologi seseorang. Konsep faham feminisme Islam sejalan dengan pembentukan keluarga khair al usrah dimana pada hakikatnya merupakan gerakan perempuan yang ingin mendapatkan keadilan dalam segala hal, dan bukan untuk melebihi kodrat laki-laki.

            Gelombang Implementasi  Dalam membentuk khair al-usrah (keluarga terbaik terdapat beberapa agenda dalam mewujudkannya yaitu, mitsaqan ghalizan, mu’asyarah bil ma’ruf, taradhin min huma dan musyawarah yang semuanya saling berkaitan demi terciptannya keluarga sakinah mawaddah wa rahmah.

Posting Komentar untuk "AKTUALISASI KHAIR AL USRAH PERSPEKTIF FEMINISME ISLAM SEBAGAI SOLUSI DOMESTIC VIOLENCE ERA SOCIETY 5.0"