Modul pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Agama Islam kelas V - Memahami tentang infak harta yang dilakukan di luar zakat
Islam adalah agama yang diridhoi oleh Allah SWT dan sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta melalui nabi Muhammad SAW. Semasa hidup, beliau selalu berbuat baik dengan amalan sholeh seperti zakat, pemberian hadiah, hibah dan lain sebagainya. Zakat adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan karena bagian dari rukun Islam, demikian pula shodaqoh karena islam menganjurkan untuk bershodaqoh dengan tujuan menolong saudara muslim yang sedang kesusahan dan untuk mendapat ridho Allah SWT. Shodaqoh bisa berupa uang, makanan, pakaian dan benda-benda lain yang bermanfaat. Dalam pengertian luas, shodaqoh bisa berbentuk sumbangan pemikiran, pengorbanan tenaga dan jasa lainnya bahkan senyuman sekalipun. Beberapa hal diatas adalah bagian dari tolong menolong dalam kebaikan yang diperintahkan agama islam seperti pemberian hadiah, hibah dan shodaqoh. Maka pada makalah yang singkat ini penulis akan sedikit menguraikan hal tersebut seberapa penting dalam dunia pendidikan Islam.
Standart Kompetensi
Memahami tentang infak harta yang dilakukan di luar zakat.
Kompetensi Dasar
Menjelaskan ketentuan-ketentuan sedekah, hibah dan hadiah.
Modul ini merupakan modul pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Agama Islam kelas V Semester Ganjil yang bila digunakan dengan tepat akan mempermudah dalam proses pembelajarannya. Di dalam modul ini terdapat 1 kegiatan pebelajaran dengan tema besar Infak harta diluar zakat.
Petunjuk Penggunaan Modul
1. Sebelum pembelajaran
Di dalam modul ini terdiri dari 1 kegiatan pebelajaran. Sebelum masuk ke materi, akan disajikan pendahuluan terlebih dahulu. Silabus yang terdiri dari kompetensi dasar, indikator, alokasi waktu yang disajikan pada awal bab, sebagai pedoman bagi pangguna modul untuk mencapai arah dan tujuan pembelajaran.
2. Selama pembelajaran
·
Pendalaman materi pada modul.
·
Mempelajari, mencatat, dan bertanya mengenai
materi.
·
Pengawasan kegiatan belajar dan menjawab pertanyaan.
·
Latihan soal (evaluasi) yang diajukan pada akhir pembahasan.
· Mengevaluasi jawaban pada lembar jawaban dengan kunci jawaban.
3. Setelah pembelajaran
Menerima keputusan guru untuk meneruskan belajar pada materi selanjutnya atau tetap pada materi yang sama.
Tujuan Akhir
Setelah mempelajari modul ini, diharapkan kepada para pengguna modul untuk dapat memahami hukum Islam tentang Shadaqah, Infak dan Hadiah dan menarik kesimpulan sendiri serta mengambil nilai-nilai untuk diaplikasikan dalam ibadah kepada Allah.
Pengertian Sedekah
dan Hukumnya
Sedekah yaitu pemberian sesuatu dari seseorang
kepada orang lain dengan niat
mengharapkan keridhaan Allah. Hukum sedekah adalah sunnah, hal ini sesuai dengan firman Allah Swt, yang artinya sebagai berikut:
"Dan bersedekahlah kepada kami, sesungguhnya Allah memberi balasan
kepada orang yang bersedekah". (QS,Yusuf:88). dan juga dalam firman-Nya
"Dan janganlah kamu berinfaq, melainkan karena mencari ridha Allah. Dan apa pun harta yang infaqkan, niscaya kamu akan diberi (pahala) secara penuh dan kamu tidak akan dizalimi (dirugikan)". (QS,Al- Baqarah:272).
Bentuk-bentuk Sedekah
Sedekah bisa berupa berbagai
macam hal, yaitu:
1.
Iman kepada Allah SWT, dan jihad di
jalannya
2.
Memerdekakan budak.
3.
Membantu orang bekerja atau mengerjakan pekerjaan
orang yang tidak mampu bekerja.
4. Menjaga dirinya agar tidak berbuat jahat kepada orang lain.
Pengertian Hibah
Hibah menurut bahasa artinya pemberian. Sedangkan menurut istilah, hibah berarti pemberian dari seseorang kepada orang lain dengan tidak ada imbalannya dan tidak ada sebab yang mengharuskan seseorang untuk melakukan sesuatu sewaktu masih hidup ataupun setelah meninggal dunia.
Kepemilikan Barang Yang Dihibahkan
Harta yang di berikan lewat hibah langsung beralih kepemilikan dari pemberi hibah kepada pihak kedua yang menerimanya. Namun, dalam hibah masih ada peluang menarik kembali, yakni hibah yang di berikan ayah kepada anaknya. Jika seorang ayah melihat bahwa dengan hibah tersebut anaknya menjadi lebih susah diatur atau lebih buruk sikapnya, sang ayah dapat menarik kembali barang yang dihibahnya
Hukum Hibah
Pada dasarnya memberikan sesuatu kepada orang
lain hukumnya adalah
mubah. Dalam hukum
asal mubah tersebut hukum hibah dapat menjadi wajib, haram dan makruh.
1. Wajib apabila
Hibah yang diberikan kepada istri dan
anak hukumnya wajib sesuai dengan kemampuannya. Rosul
SAW bersabda: “Bertaqwalah kalian kepada Allah
dan adillah terhadap anak anak kalian.
2.
Haram apabila harta yang telah dihibahkan ditarik kembali.
3. Makruh apabila Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapat imbalan sesuatu baik yang seimbang maupun lebih banyak karena hal ini tidak dianjurkan karena hibah itu niatnya membatu dan mengharap ridha Allah swt saja.
Pengertian Hadiah dan Hukumnya
Hadiah ialah memberikan sesuatu secara cuma-cuma dengan maksud untuk
memuliakan orang tersebut karena kebaikan atau prestasi
yang telah dilakukan orang tersebut. Dengan
kata lain hadiah
berfungsi sebagai imbalan jasa yang jumlahnya tidak ditentukan dahulu antara pemberi
dan penerima.
Hukum hadiah adalah mubah. Nabi SAW sering menerima dan memberi hadiah kepada sesama muslim, sebagaimana sabdanya: "Rasulullah saw menerima hadiah dan beliau selalu membalasnya". (HR. AI Bazzar.
Anjuran Untuk Saling
Memberi Hadiah
Rasulullah SAW terkenal sebagai orang yang dermawan apalagi saat 10 hari terakhir di bulan ramadhan. Beliau menganjurkan umatnya untuk menjadi dermawan. Hal tersebut juga di sertai hadist yang menganjurkan hal tersebut. Jika kita memberi hadiah meskipun nilainya tidak seberapa tapi akan sangat berharga saat yang di beri sangat membutuhkannya. Oleh sebab itu, di anjurkan memberi hadiah kepada orang fakir miskin terutama jika rumahnya berdekatan.
Persamaan, Perbedaan
Sedekah, Hibah dan Hadiah
1. Persamaan
Sedekah, hibah
dan hadiah merupakan wujud kedermawanan yang
di miliki seseorang atau suatu kelompok
dalam organisasi. Sedekah, hibah
dan hadiah di berikan dengan
ikhlas tanpa mengharap
imbalan kembali dalam bentuk atau wujud apapun.
2. Perbedaan
Sedekah dan hibah di berikan kepada seseorang karena rasa iba, kasih sayang atau ingin mempererat tali persaudaraan, Hadiah di berikan kepada seseorang karena kebaikan atau prestasi yang dilakukan oleh orang yang di beri hadiah.
Manfaat Sedekah,
Hibah dan Hadiah
1. Dapat mengurangi beban hidup pihak yang di beri, khususnya yang miskin.
2. Mempererat hubungan batin (persahabatan) antara yang di beri dan pemberi.
3. Terjalinnya hubungan persaudaraan antara pemberi dan penerima.
4. semakin berkurangnya jurang pemisah antara yang miskin
dengan yang kaya.
5. Terwujudnya kerukunan
hidup bertetangga dan bermasyarakat.
6. memberi kemaslahatan hidup dari kalangan orang yang berprestasi (khususnya pemberi hadiah).
7. Dapat memberikan manfaat kepada orang lain agar bisa mengembangkan kehidupannya sehingga mencapai taraf hidup yang lebih baik.
8. Dapat menumbuhkembangkan sikap gotong royong dan tolong menolong pada waktu kesusahan atau sedang menghadapi kesulitan.


Posting Komentar untuk "Modul pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Agama Islam kelas V - Memahami tentang infak harta yang dilakukan di luar zakat"
Apa tanggapan anda tentang artikel diatas?